Latest Posts

Sabtu, 15 Mei 2010

Hukum Forex menurut Islam ( 2 )

FOREX bukan perjudian sekiranya kita mempunyai ilmu semasa menjalankan perniagaan ini di samping tidak lupa untuk berdoa kpd tuhan. Setelah kita mempelajari teknik2, kita berusaha utk memahaminya. setelah kita berasa yakin, boleh lah mencuba menggunakan virtual money semasa trading sbg latihan. jgn gusar dgn keadaan market, bertawakal setelah membuat keputusan. insya Allah kalau rezeki tak ke mana. Jika tiada ilmu, maka jadilah forex seperti taruhan atau perjudian.

Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH;Dalam bukunya Kapita Selecta Hukum Islam, didapati bahawa Forex (Perdagangan Matawang Asing) diperbolehkan dalam hukum islam.

Perdagangan matawang asing timbul kerana adanya perdagangan barang-barang keperluan/komoditi antara negara yang bersifat international. Perdagangan (Eksport-Import) ini tentu memerlukan alat pembayara iaitu WANG yang mana setiap negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeza satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan di antara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA WANG antara negara.

Perbezaan nilai mata wang antara negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat international dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan.

Nilai mata wang sebuah negara dengan negara lainnya adalah berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata wang. Secara jelasnya adalah tukar-menukar mata wang yang nilainya berbeza.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI MATAWANG ASING

1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima

* Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
* Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
* Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berfikiran sihat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:

* Suci barangnya (bukan najis)
* Dapat dimanfaatkan
* Dapat diserahterimakan
* Jelas barang dan harganya
* Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
* Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

Manakala pendapat Muhammad Isa, bahawa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama dengan berdalilkan

لاتشترواالسمك فیالماءفاءنه غرد

“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandungi penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya.

Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, ertinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

من سترئ شيتالم يرهفله الخيارإذاراه

“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asalkan diberi contohnya, kerana akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaedah hukum Islam:

المشقة تجلب التيسر

Kesulitan itu menarik kemudahan.

Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan dan sebagainya, asalkan diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaedah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI MATAWANG ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan matawang asing adalah mata wang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling,Euro, Dollar Australia, Ringgit Malaysia dan sebagainya.

Apabila antara negara terjadi perdagangan international maka setiap negara memerlukan matawang asing sebagai alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksport Malaysia akan memperolehi pendapatan dari hasil eksportnya, sebaliknya import Malaysia memerlukan hasil untuk mengimport dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan permintaan di bursa matawang asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan nilai wangnya masing-masing (nalai adalah perbandingan nilai wangnya terhadap mata wang asing) misalnya 1 dolar Amerika = RM 3.70. Namun perbandingan nilai tukar setiap saat boleh berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli matawang asing yang diselenggarakan di Bursa Matawang Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

Rasanya untuk lebih jelas lagi hayati petikan di bawah :

“Assalamualaikum,

Baru-baru ini saya ada menghadiri kursus Forex di sebuah syarikat swasta, Stable Alliance Sdn. Bhd. Yang menguruskan urusniaga Forex (Foreign Exchange Currency) beroperasi di Megan Avenue, Off Jalan ampang, KL. Saya berminat untuk menambah pendapatan saya melalui forex selain mencari sumber lain untuk melangsaikan hutang saya setelah permohonan baitulmal saya tidak mendapat galakan. Pegawai syarikat itu ada menunjukkan sijil syariah atau pengesahan boleh urusniaga mengikut syariah dari mufti Perak iaitu dari pihak Dato’. Disini saya inginkan kepastian adakah benar pihak Dato, ada mengeluar sijil mengatakan Forex itu dibolehkan oleh syariah kepada syarikat berkenaan? Sekalipun tidak saya ingin penjelasan Dato, berhubung Forex, adakah boleh saya masuk kedalam urusniaga Forex, memandangkan hutang saya yang amat besar tidak dapat saya langsaikan kalau hanya bergantung kepada gaji bulanan saya yang Cuma RM 1,000. Untuk perhatian tuan, hutang tersebut adalah hutangyang terpaksa saya bayar kerana kegagalan saya dalam akedemik kepada pihak penaja, dan juga hutang saya kepada kawan-kawan ketika biasiswa saya dihentikan dan saya memerlukan kewangan untuk sedikit sara diri dan mencari tiket pulang ke Negara ketika itu.

Segala perhatian Dato’ amat saya hargai.

-insan malang,

Fakhrunnazim Muhajir

Jawapan :

Waalaikumsallam.

Kepada : Fakhrunnazim Muhajir

Mengenai urusniaga Forex. Mesyuarat Ahli Jawatankuasa Syariah Negeri Perak membuat pengesahan, boleh berurusniaga dengan Forex.

Wallahhua’lam

Sumber : http://mufti.perak.gov.my/kemusykilan/Musykil_utama.htm
read more...

Hukum Forex menurut Islam

Forex Dalam Perspektif Islam.


Sebagian umat Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam?
"jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada padamu"
Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah.

Sementara Fuqaha ( ahli Fiqih Islam ) hadist tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram. Penafsiran secara demikian itu tidak pelak lagi, membuat Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya.

Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Diantaranya Ibnu Alqoyyim , ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa "tidak benar jual-beli barang yang tidak nampak barangnya tersebut di larang". Baik dalam Al-Qur'an, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada. Dalam Sunnah Nabi hanya terdapat "larangan menjual barang yang belum ada", sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad.

"Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar", ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim.

Gharar adalah ketidak pastian tentang apakah barang yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalkan sesorang menjual unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi -karena satu dan hal lain- tidak mungkin di serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu dan tempat serta waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal yang sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional.

Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex adalah termasuk bagian dari PBK- dapat di masukkan dalam kategori al-Masa'il al Mu'ashirah atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena itu, status hukum nya dapat di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani, ia termasuk kedalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqa'i la tatanahi. Artinya nash hukum dalam bentuk Al-Qur'an dan Sunnah sudah selesai; tidak ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul harus di berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad.

Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, "Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variable Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat".

Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa: "al-Haqiqat fi al-'ayan la fi al-adzhan". Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Qur'an digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-'adl.

Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dalam kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di atas, dapat menunjukan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat di analogikan dengan bay al-salam 'ajl bi 'ajil.


Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut:
Al-salam atau Al-salaf adalah bay' ajl bi 'ajil, yakni memperjual- belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra's al-'mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi'iyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: "akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan didalam bursa akad".



Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:


1. Rukun.

Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama dalam bay' al-salam adalah:

* Pihak-pihak pelaku transaksi ('aqid) yang disebut dengan istilah Muslim atau Muslim ilaih.

* Objek transaksi ( ma'qud ilahi ), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar ( ra's al-mal al-salam dan al-muslim fih ).

* Kalimat transaksi ( sighat a'qad ), yaitu ijab dan qabul. Yang perlu di perhatikan dari unsur-unsur tersebut adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka. Karena itu Ulama Syafi'iyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa 'aqd al-salam adalah bay' al-ma'dum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan beli ( BUY ).



2. Syarat-syarat.

* Persyaratan menyangkut object transaksi, yaitu bahwa object transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya ( an yakun fi jinsin ma'lumin ), Sifatnya, Ukuran ( kadar), Jangka penyerahan, harga tukar, dan Tempat penyerahan.

* Persyaratan yang harus di penuhi oleh harga tukar ( al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dollar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb. Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogram, pond, atau lainnya.

* Kejelasan dalam tentang kwalitas object transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al- 'aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi.

* Kejelasan Jumlah harga tukar. Penjelasan di atas nampaknya sudah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang di rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: "ma la yudrak kulluh la yudrak kulluh", yaitu : Apa yang tidak dapat digunakan semuanya, maka tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya.


Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay' al-salam.

( disadur dari http://www.islamforex.blogspot.com )
read more...

Jumat, 30 April 2010

Ingin mendapatkan 200 dollar gratis

HALO TEMAN2 KEMARIN SAYA BARU MENDAPATKAN EMAIL DARI SEORANG TEMAN DI AUSTRALIA SANA, PROGRAM $200 INI BERASAL DARI JERMAN. SO JADI JANGAN KUATIR KITA AKAN DIBERIKAN UANG $200 GRATIS BEGITU KITA MENDAFTAR LANGSUNG. YANG AKAN MASUK KE ACCOUNT KITA SETELAH 24 JAM. NAH SAYA SENDIRI UDAH MENDAPATKANNYA SO SEKARANG JANGAN RAGU DAN APALAGI INI PROGRAM GRATIS.
CARA NYA SEBAGAI BERIKUT MULAI LAH MENDAFTAR MELALUI LINK BERIKUT :http://www.forex4free.org/?ref=djiteng
atau klik di MANAJEMEN LINK – Ingin mendapatkan $200 gratis
pastikan anda menjadi referal saya dan ketika mendaftar jangan mengklik bendera inggris karena pada saat mendaftar upline anda akan diberi secara acak.
dan pastikan anda juga membuka rekening baru di liberty reserve.com untuk menjaga segala kemungkin account LR anda dibobol
http://www.libertyreserve.com/?ref=U9147639
jangan lupa simpan no LR anda,password,dan master key anda ke dalam notepad atau HP anda supaya jangan lupa.
setelah mendaftar anda akan segera log in ke freeforex tunggu dalam waktu 1 x 24 jam dana sebesar $200 akan masuk ke account anda.
setelah dana $200 masuk segera masukkan atau klik “MAKE DEPOSIT” dan pilih dengan bunga atau profit 1% per hari dan terserah anda mo dicompound 100%, 50% atau tidak sama sekali. lalu pilih klik SPEND.
SETELAH ITU TUNGGU DANA ANDA HINGGA MENCAPAI $1.500 dan tarik dana tersebut ke account anda ke LR atau Paypal anda.
Kemudian anda disarankan oleh mereka untuk mendaftarkan diri ke broker-broker forex seperti masterforex.org atau fxopen.com lalu berikan account dan password anda kepada mereka sehingga mereka akan mentradingkan uang anda dengan sistem yang dikembangkan oleh mereka. tenang aja kita dapatnya gratis so kalo ada apa2 kita gak merasa kehilangan ya kan. Nah setelah uang kita berkembang menjadi $7.500 silahkan untuk diwithdrawal atau ditarik ke rekening kita. sedangkan sisanya 25% akan dipertahankan direkening kita untuk diperdagangkan atau di trading kembali.
Mereka mengharapkan paling tidak mereka bisa memberikan kita gaji bulanan atau profit sebesar $3.500 per bulan mudah2an aja ini benar.
read more...

Selasa, 27 April 2010

ANSAV 2.0.53 (Januari 2010)

Bila anda punya problem dengan virus produksi lokal ( Indonesia ) anad layak mencoba antivirus ini,selain itu andapun diharapkan rajin untuk memberikan masukan terhadap virus - virus baru,supaya akan terus terupdate jumlah anti virusnya dan juga anda , jangan lupa untuk mengupdate database antivirus secara rutin,terserah setiap minggu atau sebulan sekali,agar komputer bisa lebih aman dari serangan virus.

Mau download, silahkan disini
read more...

Senin, 26 April 2010

Indikator Penilaian Mutu Pelayanan Rumah Sakit

Setiap rumah sakit akan dinilai oleh Stake Holder ( pemilik ) baik departemen kesehatan , dinas kesehatan atau pemilik yayasan menggunakan 7 parameter , kalo semua parameter tersebut dinyatakan baik baik maka rumah sakit tersebut dianggap efektif dan efisien, gampangnya bermutu dan tidak boros.
Tujuh Indikator-indikator mutu pelayanan rumah sakit adalah :
BOR (Bed Occupancy Ratio ( Angka Pemanfaatan tempat tidur)
Menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu, bisa dalam bulan.triwulan, semester atau dalam satu tahun.
Hal ini dapat memperlihatkan seberapa besar pemanfaatan tempat tidur rumah sakit oleh masyarakat.
Rumus :
BOR = (Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur X Jumlah hari dalam satu periode)) X 100%
Parameter Depkes RI, 2005 adalah 60-85%
AVLOS (Average Length of Stay = Rata-rata dari lamanya pasien dirawat)
AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien.
( tolong dibedakan dengan hari perawatan )
AVLOS dapat digunakan sebagai indikator mutu dan efisiensi rumah sakit.
Rumus :
AVLOS = Jumlah lama dirawat / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)
Parameter Depkes RI, 2005 adalah 6-9 hari
TOI (Turn Over Interval = Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata waktu tunggu tempat tidur ( sementara kosong ) dari pasien sebelumnya ke pasien berikutnya.
Ini akan menggambarkan tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Rumus :
TOI = ((Jumlah tempat tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup +mati)
Parameter Depkes RI, 2005 adalah 1-3 hari
BTO (Bed Turn Over = Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode tertentu,bisa bulan tetapi biasanya dihitung dalam 1 tahun.
, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai
Rumus :
BTO = Jumlah pasien keluar (hidup + mati) / Jumlah tempat tidur
Parameter Depkes RI, 2005 adalah 40-50 kali.
NDR (Net Death Rate)
NDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian setelah pasien dirawat di RS lebih dari 48 jam dibandingkan dalam 1000 penderita keluar. Ini salah satu indikator mutu pelayanan di rumah sakit.
Rumus :
NDR = (Jumlah pasien mati > 48 jam / Jumlah pasien keluar (hidup + mati) ) X 1000 ‰
GDR (Gross Death Rate)
GDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian secara keseluruhan yang terjadi baik sebelum ataupun sesudah 48 jam dibandingkan dengan 1000 penderita keluar.
Rumus :
GDR = ( Jumlah pasien mati seluruhnya / Jumlah pasien keluar (hidup + mati)) X 1000 ‰

Jumlah Pasien Rawat Jalan
Semakin banyak pasien rawat jalannya berarti mutu pelayanan baik dan RS diterima oleh masyarakat dalam pelayanan kesehatan.

Semoga bermanfaat.
read more...

Berbisnis di Afiliasi

Afiliasi adalah bentuk cara kerjasama berbisnis antara pemilik produk dan tenaga penjual ( marketing ),gampangnya begini kita ngejualin produk mereka bila ada yang laku kita dapat komisi, tentunya kita cari yang komisinya besar ya.Dalam bahasa biasa mungkin disebut makelar ( maf utk yg tidak setuju )

Sebenarnya bisnis afiliasi sudah lazim baik ofline maupun online.
Baca dan teliti, kalo pengin ikutan bisnis afiliasi online, ini ada rekomendasi :

1. Indo Web di http://www.income-web.biz?a_aid=4bd039d51b02b
read more...

Memasang traffic kunjungan di web

Anda tentunya ingin melihat sudah berapa banyak orang yang berkunjung ke web kita,seperti yang ada di web saya di kanan atas ( site meter ),biala anda tertarik ini saya punya caranya :
1. Kunjungi www.sitemeter.com
2. Cari sebelah kiri - Site Meter Basic - klik Sign Up
3. Ada banner sign Up warna hijau - yg tertulis Site Meter Basic FREE - klik disitu
4. Sampai di halaman Form - Isi Form - Nama Web anda - isi Judul web - isi codename
5. Centrang pada kotak di depan tulisan - By checking this box I agree to be bound by
Sitemeter's Terms of Service Agreement dan klik next
6. Sampai di Form ke 2 - isi semua dan klik next
7. Sampailah diakhir pendaftaran yaitu konfirmasi semua data yg kita tulis
tadi,setuju semua klik next
8. Akan keluar kalimat succes...selesai pendaftaran
9. Buka email tempat tadi kita daftarkan
10. cari dari sitemeter.com
11. masuk ke sitemeter.com lagi gunakan codename dan password yg diberikan utk login
12. Cari - tulisan manager dan klik
13. Cari sebelah kiri tulisan meter syle
14. Pilih bentuk sitemeter yg diinginkan dan klik select
15. Klik HTML Code dan copy
16. Pastekan di web kita

Selamat web anda sekatang punya site meter.
read more...